Kena PHK dapat pesangon berapa?
Menurut PP 35/2021, pekerja yang di-PHK berhak atas tiga komponen:
- Uang pesangon (UP): kelipatan upah berdasarkan masa kerja, dikali pengali sesuai alasan PHK
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK): mulai dari masa kerja 3 tahun
- Uang penggantian hak (UPH): cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang, dan hak lain di perjanjian kerja
Upah yang dipakai adalah gaji pokok + tunjangan tetap.
| Masa kerja | Uang pesangon |
|---|---|
| < 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 – < 2 tahun | 2 bulan |
| 2 – < 3 tahun | 3 bulan |
| 3 – < 4 tahun | 4 bulan |
| 4 – < 5 tahun | 5 bulan |
| 5 – < 6 tahun | 6 bulan |
| 6 – < 7 tahun | 7 bulan |
| 7 – < 8 tahun | 8 bulan |
| ≥ 8 tahun | 9 bulan |
| Masa kerja | Uang penghargaan masa kerja |
|---|---|
| 3 – < 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 – < 9 tahun | 3 bulan |
| 9 – < 12 tahun | 4 bulan |
| 12 – < 15 tahun | 5 bulan |
| 15 – < 18 tahun | 6 bulan |
| 18 – < 21 tahun | 7 bulan |
| 21 – < 24 tahun | 8 bulan |
| ≥ 24 tahun | 10 bulan |
Pengali pesangon menurut alasan PHK
| Alasan PHK | Pengali uang pesangon |
|---|---|
| Efisiensi untuk mencegah kerugian, perusahaan tutup bukan karena rugi | 1× |
| Efisiensi karena rugi, tutup karena rugi, pailit | 0,5× |
| Keadaan memaksa, perusahaan tidak tutup | 0,75× |
| Melanggar PK/PP/PKB setelah surat peringatan | 0,5× |
| Pensiun | 1,75× |
| Sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan | 2× |
| Mengundurkan diri (resign) | tidak ada, hanya UPH + uang pisah |
UPMK dibayar 1× pada semua alasan di atas kecuali resign.
Cara menghitung pesangon (contoh)
Upah Rp8.000.000, mulai bekerja 2 Januari 2020, hari kerja terakhir 30 Oktober 2026 (masa kerja 6 tahun 9 bulan), PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian:
- Uang pesangon: 7 × Rp8.000.000 × 1 = Rp56.000.000
- UPMK: 3 × Rp8.000.000 = Rp24.000.000
- Total dari perusahaan: Rp80.000.000, ditambah UPH jika ada
- JKP dari BPJS Ketenagakerjaan: 60% × Rp5.000.000 × 6 bulan = Rp18.000.000 (lihat JKP dapat berapa)
Jika alasannya efisiensi karena perusahaan rugi, uang pesangon menjadi 0,5 × 7 × Rp8.000.000 = Rp28.000.000. Tekan “Coba dengan angka contoh” di atas untuk melihat contoh ini.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026: apa yang berubah?
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Menurut Menaker, pengali 0,5 tidak berlaku lagi dan pengali minimal menjadi 1×, sedangkan menurut Kemnaker ada masa transisi satu tahun. Naskah resminya belum terbit saat halaman ini ditulis, jadi kalkulator masih memakai PP 35/2021 dan, untuk alasan dengan pengali di bawah 1×, juga menampilkan angka 1× sebagai pembanding. Kami akan memperbarui setelah aturannya berlaku.
JHT bisa dicairkan setelah PHK
Saldo JHT (Jaminan Hari Tua) adalah tabungan Anda sendiri di BPJS Ketenagakerjaan, bukan pesangon. Setelah resign atau PHK, saldonya bisa dicairkan penuh. Isi saldonya dari aplikasi JMO, dan kalkulator akan menampilkannya terpisah sebagai “dari dana Anda”.
Uang PHK ini cukup untuk berapa bulan?
Tekan “Masukkan ke rencana bulanan”. Pesangon masuk sebagai pemasukan sekali di bulan pertama dan JKP sebagai pemasukan bulan ke-2 sampai ke-7. Lalu isi tabungan dan pengeluaran, dan bandingkan tiga skenario: A (semua cair), B (JKP tidak cair) dan C (B ditambah memangkas pengeluaran fleksibel 30%). Untuk persiapan sebelum PHK, lihat kalkulator dana darurat.
Catatan: angka ini adalah hak minimum menurut aturan, sebelum pajak. Perjanjian kerja bersama bisa memberi lebih. Jika ada perselisihan, hubungi Disnaker setempat.