JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat berapa?
Sejak PP 6/2025 (berlaku 7 Februari 2025), peserta yang di-PHK mendapat uang tunai JKP sebesar 60% dari upah selama paling lama 6 bulan. Upah yang dihitung paling tinggi Rp5.000.000, jadi uang tunai JKP maksimal Rp3.000.000 per bulan.
Aturan lama (PP 37/2021) memberi 45% upah untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.
| Upah sebulan | Dihitung dari | Uang tunai per bulan | Total 6 bulan |
|---|---|---|---|
| Rp4.500.000 | Rp4.500.000 | Rp2.700.000 | Rp16.200.000 |
| Rp8.000.000 | Rp5.000.000 | Rp3.000.000 | Rp18.000.000 |
Syarat klaim JKP
- Di-PHK. JKP tidak diberikan untuk resign, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia
- Masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK. Syarat lama “6 bulan berturut-turut” sudah dihapus
- Ajukan klaim paling lambat 6 bulan setelah PHK (sebelumnya 3 bulan)
- Selain uang tunai, JKP juga memberi akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja
Bedanya JKP, JHT, dan pesangon
- JKP: uang tunai bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK
- JHT: tabungan Anda sendiri, bisa dicairkan penuh setelah resign atau PHK
- Pesangon: dibayar perusahaan sesuai masa kerja dan alasan PHK, lihat kalkulator pesangon
Kalkulator di atas menghitung ketiganya sekaligus, karena untuk rencana keuangan yang penting adalah total uang yang masuk dan kapan masuknya.
Kapan uang JKP cair?
Uang tunai dibayar per bulan setelah klaim disetujui. Rencana bulanan di bawah menganggap pembayaran pertama masuk di bulan ke-2 setelah PHK. Jika Anda tahu tanggal pastinya, ubah bulannya di baris pemasukan.
JKP cukup untuk berapa bulan?
JKP biasanya lebih kecil dari pengeluaran bulanan. Tekan “Masukkan ke rencana bulanan”, isi tabungan dan pengeluaran, lalu lihat bulan pertama uang mulai minus pada skenario A (semua cair), B (JKP tidak cair), dan C (B ditambah memangkas pengeluaran fleksibel 30%). Rumus lengkapnya ada di Cara hitung.